TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Anggota
Badan Anggaran DPR, Angelina Sondakh, kembali memenuhi panggilan
penyidik KPK untuk diperiksa terkait kasus korupsi pembangunan wisma
atlet SEA Games Palembang, di kantor KPK, Jakarta Selatan, jumat
(21/10/2011). Angelina diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan
Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
(tribunnews/herudin)
Laporan Wartawan Tribunnews.com Danang Setiaji
- Mantan Sekretaris Dewan Kehormatan Partai Demokrat Amir Syamsuddin memastikan rekomendasi pemberhentian Angelina Sondakh selaku Wakil Sekjen telah dilayangkan ke DPP Partai Demokrat. Surat rekomendasi pemberhentian terhadap mantan Putri Indonesia 2001 ini pun telah ditandatangani.
"Jadi sudah ditandatangani. Sekarang sudah ditangan DPP. Siapa penggantinya, itu kewenangan DPP. Kami hanya merekomendasikan," ujar Amir saat menggelar jumpa pers di DPP Partai Demokrat, Rabu (8/2/2012).
Dikatakannya, ia tidak mau terlalu jauh mencampuri hal yang menjadi kewenangan DPP karena hal itu sudah ada prosedurnya. Amir pun mencontohkan, saat memecat Nazaruddin sebagai Bendahara partai, itu juga dilakukan melalui mekanisme yang ada.
"Kalau hal-hal yang menjadi kewenangan DPP, jangan ditanyakan lagi ke DK. DK hanya memberikan rekomendasi," ucapnya.
Kepala Divisi Komunikasi Publik Partai Demokrat, Andi Nurpati, menjelaskan posisi Angelina Sondakh di DPR akan menggunakan Undang-undang tentang DPR.
"Saya kira standar. Itu menggunakan Undang-undang tentang DPR. Ini dilakukan secara bertahap, sesuai peraturan yang berlaku," imbuhnya.
- Mantan Sekretaris Dewan Kehormatan Partai Demokrat Amir Syamsuddin memastikan rekomendasi pemberhentian Angelina Sondakh selaku Wakil Sekjen telah dilayangkan ke DPP Partai Demokrat. Surat rekomendasi pemberhentian terhadap mantan Putri Indonesia 2001 ini pun telah ditandatangani.
"Jadi sudah ditandatangani. Sekarang sudah ditangan DPP. Siapa penggantinya, itu kewenangan DPP. Kami hanya merekomendasikan," ujar Amir saat menggelar jumpa pers di DPP Partai Demokrat, Rabu (8/2/2012).
Dikatakannya, ia tidak mau terlalu jauh mencampuri hal yang menjadi kewenangan DPP karena hal itu sudah ada prosedurnya. Amir pun mencontohkan, saat memecat Nazaruddin sebagai Bendahara partai, itu juga dilakukan melalui mekanisme yang ada.
"Kalau hal-hal yang menjadi kewenangan DPP, jangan ditanyakan lagi ke DK. DK hanya memberikan rekomendasi," ucapnya.
Kepala Divisi Komunikasi Publik Partai Demokrat, Andi Nurpati, menjelaskan posisi Angelina Sondakh di DPR akan menggunakan Undang-undang tentang DPR.
"Saya kira standar. Itu menggunakan Undang-undang tentang DPR. Ini dilakukan secara bertahap, sesuai peraturan yang berlaku," imbuhnya.
0 komentar:
Posting Komentar